Sidang Gugatan Prianto vs PT NPR Dilanjutkan, Dua Saksi Hadir dari Rencana Lima Orang

GEMASUARAMEDIA.COM, MUARA TEWEH –  media.com12 Maret 2026 – Pengadilan Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) serta oknum kepala desa terkait penggarapan lahan tanpa izin dan pembagian taliasih yang diduga tidak tepat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH.

Pada agenda penambahan saksi dan barang bukti ini, penggugat Prianto Bin Samsuri tidak mengajukan saksi karena merasa keterangan yang ada sudah cukup. Sementara itu, Tergugat 1 (PT NPR) menghadirkan satu saksi, Rustam Efendi (Mantan HRD PT NPR), dan Tergugat 3 (Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari) menghadirkan satu saksi, Muhamad Jamaludin (Sekretaris Kelompok Tani Desa Muara Pari). Padahal, sebelumnya pihak tergugat berencana menghadirkan lima orang saksi.

Dalam keterangannya, Rustam Efendi yang bekerja di PT NPR dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025 mengaku mengetahui izin IPPKH perusahaan terbit dua kali, yaitu pada 2020 dan 2023. Ia juga mengakui bahwa lokasi tambang batubara PT NPR sama dengan wilayah HPH PT Wahana Intiga Kahuripan (WIKI). Saksi menyebut pernah menerima surat penguasaan lahan dari Prianto dan surat permintaan penghentian operasional di lahan tersebut.

Rustam juga menjelaskan soal pembayaran taliasih: untuk lahan 140, pembayaran langsung diberikan kepada warga pemilik lahan tanpa melibatkan kepala desa, sedangkan lahan 190 diberikan kepada Kepala Desa Karendan (Ricy) dan Mukti Ali. Ia menegaskan Prianto tidak menerima uang dari sekmen 140 dan perusahaan tidak memiliki bukti rinci penerima taliasih yang dibayarkan melalui rekening Ricy karena percaya penuh pada kepala desa.

Saksi lainnya, Muhamad Jamaludin, mengaku menerima uang lebih dari Rp2,1 miliar dari PT NPR melalui kepala desa. Ia menyatakan nama Prianto tidak tercantum dalam kelompok tani Yik dan Any Sukma. Jamal juga mengaku menerima Rp15 juta, sementara anggota lain menerima jumlah bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp4 juta tergantung kebijakan kepala desa.

Menanggapi persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Ardian Pratomo, SH menilai keterangan saksi Rustam sudah jelas menunjukkan lahan milik Prianto berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT NPR. Selain itu, saksi juga mengakui adanya rumah dan pondok milik masyarakat di kawasan tersebut sebelum aktivitas perusahaan berjalan.

Sementara itu, Ketua GPD Alur Barito Utara Hison menegaskan lahan masyarakat telah ada jauh sebelum eksplorasi perusahaan, bahkan perusahaan sempat meminta izin kepada pemilik lahan saat akan pengeboran. Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan adil yang mempertimbangkan hak masyarakat. Hal senada disampaikan perwakilan Kademangan Adat Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara Robinson yang meminta hak-hak masyarakat yang lama mengelola lahan tetap dilindungi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan.

(susila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *