Hukum Kehilangan Muka, Rakyat Kehilangan Keadilan

Opini Redaksi

GEMASUARAMEDIA.COM, PALANGKA RAYA – HUKUM adalah wajah paling jujur dari sebuah negara. Ia mencerminkan keberpihakan kekuasaan, arah moral penyelenggara negara, serta seberapa serius negara menghormati martabat warganya. Ketika hukum ditegakkan secara adil, negara tampil bermuka terang. Namun ketika hukum dipermainkan, wajah negara pun berubah—buram, retak, dan kehilangan wibawa. 6/2/2026

Dalam filsafat politik klasik, hukum tidak hanya dimaknai sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai kontrak moral antara negara dan rakyat. Negara diberi kewenangan, rakyat menyerahkan ketaatan, dengan satu syarat utama: keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Saat syarat itu dilanggar, kontrak moral runtuh.

Realitas penegakan hukum hari ini memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan. Hukum sering kali tampak ragu menyentuh mereka yang berkuasa, tetapi tegas terhadap rakyat kecil.

Di hadapan kekuatan ekonomi dan politik, hukum menjadi sopan, bahkan kompromistis. Sebaliknya, di hadapan masyarakat lemah, hukum tampil garang. Di titik inilah hukum mulai kehilangan mukanya.

Hukum yang kehilangan muka adalah hukum yang telah kehilangan rasa malu. Ia tak lagi gentar pada nurani, tak lagi takut pada sejarah. Yang tersisa hanyalah prosedur tanpa keadilan dan pasal-pasal tanpa keberanian. Keadilan direduksi menjadi formalitas, bukan substansi.

Dampaknya bersifat politis dan struktural. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum, maka legitimasi negara ikut terkikis. Ketidakadilan yang dibiarkan berulang akan melahirkan apatisme, sinisme, bahkan perlawanan sosial. Negara yang kehilangan keadilan sedang menyiapkan krisisnya sendiri.

Lebih berbahaya lagi, hukum yang kehilangan muka membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kriminalisasi, impunitas, dan pembungkaman kritik tumbuh subur dalam sistem yang hukumannya selektif. Hukum tak lagi menjadi pagar keadaban, melainkan alat kekuasaan.

Redaksi berpandangan, krisis hukum bukanlah semata persoalan regulasi, melainkan persoalan keberanian moral.

Negara tidak kekurangan undang-undang, tetapi kekurangan keteladanan. Penegak hukum tidak kekurangan kewenangan, tetapi sering kekurangan integritas.

Mengembalikan wajah hukum berarti mengembalikan keberpihakan pada keadilan substantif. Menyentuh yang kuat tanpa ragu, melindungi yang lemah tanpa syarat, serta menempatkan hukum sebagai panglima—bukan sebagai pelayan kekuasaan.

Jika hukum terus kehilangan muka, maka rakyat akan terus kehilangan keadilan. Dan ketika keadilan tak lagi menjadi pegangan, maka negara sedang berjalan menuju jurang krisis legitimasi yang dalam dan berbahaya.

Redaksi percaya, hukum yang berwajah adil adalah fondasi terakhir republik. Tanpanya, negara hanya tinggal nama, dan kekuasaan kehilangan makna.

( Red ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *