Tiga Tahun Tidak Turun Mengajar Oknum Guru SDN 3 Lemo 1, Dusun Teluk Lihat
GEMASUARAMEDIA.COM, BARITO UTARA – Dusun Teluk Lihat Desa Lemo 1, kecamatan Teweh Selatan, Barito UtaraUtara berasal dari laporan masyarakat, orang tua murid kepada media massa. 18/4/2026
4
Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Pia telpon yang tidak mau di sebut namanya, kepada beberapa awak media menyelusuri langsung turun Invetigasi melakukan Klarifikasi langsung ke SDN 3 Lemo1.
Beberapa guru tekan kerja Ibu Dewi Purnama Sari, S.Pd. orang tua murid, dan beberapa siswa membenarkan bahwa Guru tersebut memang tidak pernah turun mengajar selama tiga tahun secara berturut-turut
EDIANTO,S.Pd membenarkan laporan masyarakat, saya sangat menyayangkan atas ketidak hadiran guru yang berstatus ASN tidak turun mengajar dan saya tidak tau alasannya mengapa guru tersebut tidak aktif mengajar ungkapnya,
Guru-Guru rekan kerja Menyampaikan antaranya Eli Susanti.S.Pd, Lina Agustina.S.Pd. dan Toprianto.S.Pd. menyampaikan hal yang sama selama mereka bertugas tidak pernah ketemu atau melihat Ibu Dewi Purnama Sari.S.Pd. turun mengajar selama tiga tahun ini,
” Saya bertugas di sini selama satu Tahun ungkap Guru kelas Lina Agustina.S.Pd. apalagi mereka ada yang tiga sampai 7 tahun sudah bertugas di sini ungkapnya.
“Eva Guru P3K Paruh waktu sekaligus Teknisi juga warga Dusun Teluk Lihat menyatakan bahwa lbu Dewi Purnama Sari.S.Pd bertugas selama 5 tahun, di tahun 2020, 2 tahun pertama ibu Dewi Masuk mengajar 1 atau 2 kali seminggu, setelah 3 tahun terakhir hanya dua kali masuk, ibu Dewi juga wali kelas 5 tapi saya selaku guru Paruh waktu yang menghendel kerjaanya, sedangkan dia ASN pegawai Negri, dia dari Muara Teweh sedangkan banyak guru2 yang lain dari Kamawen, Palangkaraya mereka aktif saja ngajar, bahkan ada yang mengontrak di sini karena kurangnya pasilitas perumahan Guru,” ungkapnya.
Orang Tua Murid, Ibu Karmila ibu dari siswa Falen, Kls 3. Ibu Sindi, Ibu Erna dan Ibu Mia, menyampaikan kepada Awak Media bahwa Ibu Dewi tidak pernah mengajar, Saya tidak kenal sama sekali Dengan Ibu Dewi anak Saya pindahan selama 10 bulan anak Saya sekolah di SDN 3 ini pindahan dari Juju baru ungkapnya,
“Ibu Mia menyapaikan kami selaku orang tua Murid Sangat di rugikan kami berharap Guru yang mendidik Anak-Anak kami dengan aktif,
juga merugikan Negara dan Dinas pendidikan yang di mana ibu Dewi di Gajih pemerintah tapi bolos tidak menunaikan kewajibannya sebagai tenaga pendidik seorang guru, kami berharap agar di tindak tegas guru-guru yang tidak menjalankan tugasnya sebagai guru abdi Negara ungkap Ibu Mia dengan Tegas.
Beberapa Murid Kelas 5 menyapaikan kenal dengan guru2 lain karena aktif mengajar sementara dengan Ibu Dewi Wali Kelas kami, kami tidak kenal yang mengajar kami Ibu Eva Ujar Dayat anak berumur 10an tahun yg polos dan lugu tidak mungkin berbohong,
Selama 5 tahun dari kelas 1 sampai dengan kelas 5 malah tidak kenal dengan Ibu Dewi Purnama sari,
Berdasarkan Peremendikdasmen Nomor 11 tahun 2025, Guru wajib memenuhi beban kerja 20-40 jam tatap muka perminggu. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Guru ASN yang tidak aktif mengajar tanpa Alasan yang sahmenghadapi ancaman hukuman disiplin yang berat mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian
Wakil Kepala Sekolah pak Edianto.S.Pd. menyampaikan kepada ibu Dewi agar kiranya dapat mematuhi aturan yang sudah di amanahkan oleh Pemerintah dengan menjalankan tugas dengan benar.
Kami jua meminta kepada pemerintah Daerah agar kiranya dapat membatu jalan yang rusak berlumpur, perumahan Guru yang tidak memadai halaman sekolah pagar dan ruang kelas yang layak.
“Media ini telah mengkonfirmasikan ke ibu Dewi Purnama Sari.S.Pd. melalui No WhatsApp 0812xx ijin Bu keterangan ibu tidak turun mengajar selama tiga tahun dan apa alasanya.
Jawabnya “saya udah usul pindah pak menunggu proses Pindah dari Disdik Kabupaten Barito Utara. “Selama tiga tahun dengan alasan mau pindah Ibu Dewi Susanti .S.Pd memakan Gajih buta tidak turun mengajar
Salah satu LSM Gusti Adiansyah, menjelaskan sangat keberatan agar pihak Dinas Pendidikan menindak tegas memberhentikan atau mengembalikan kerugian Negara selama tiga tahun memakan Gajih tanpa bekerja. “Ada banyak masyarakat yang betul-betul ingin berkerja di namun tidak mendapat kesempatan,”pungkasnya. (Susila)



