Menyoal Legalitas Pemidanaan Pemred Non-UKW ?

Oplus_16908288

GEMASUARAMEDIA.COM, JAKARTA — Berdasarkan informasi pembicaraan salah satu  Wartawan senior Kalteng dalam pertemuan sore dengan Gubernur Kalteng dan jajaran OPD Pemprovkalteng setelah berolahraga jalan sehat, dipublikadikan 15-10-2025.

Tentang Pimpinan Redaksi media lokal belum UKW utama bisa dipidana dan pemerintah daerah bisa temuan BPK mendapat reaksi keras dari organisasi pers AWPI.

Wacana pemidanaan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) media yang belum mengikuti atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) utama menimbulkan tanya besar bagi organisasi pers AWPI . Pasalnya, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang sah yang dapat menjerat wartawan atau Pemred non-UKW dengan pidana penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan dilindungi dalam menjalankan fungsi, hak, dan tanggung jawabnya. Tidak satu pun pasal di dalamnya yang mengatur bahwa seseorang yang belum UKW dan Pemred belum UKW utama dapat dipidana.

UKW hanyalah mekanisme sertifikasi profesi yang ditetapkan oleh Dewan Pers, bukan syarat legalitas berdirinya perusahaan pers atau pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah Hadriansyah, dalam keterangan resminya, menilai isu tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan Pemred hanya karena belum UKW utama. Kami menduga, isu ini dimainkan untuk menakut-nakuti media lokal  yang kritis,” tegasnya setelah selesai mengikuti Rapimnas AWPI 2025 pada media ini .

Pandangan Pakar Hukum di AWPI  menjelaskan bahwa upaya menautkan UKW dengan pidana adalah bentuk penyimpangan hukum dan kriminalisasi terhadap profesi pers.

“UKW adalah standar kompetensi profesional, bukan unsur pidana. Kalau ada pelanggaran berita, mekanisme penyelesaiannya lewat Dewan Pers, bukan lewat pasal-pasal pidana. Itu jelas diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri,” tegasnya.

Sementara itu, ahli dewan pers turut menegaskan bahwa UKW bukan dasar legalitas hukum media.

“Dewan Pers tidak pernah menyatakan wartawan non-UKW bisa dipenjara. Yang perlu dipahami, UKW bersifat pembinaan, bukan paksaan. Pemidanaan dengan alasan belum UKW adalah tindakan melawan semangat kemerdekaan pers,” ujarnya.

Sikap Resmi AWPI

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng menyatakan sikap tegas terhadap isu pemidanaan wartawan atau Pemred non-UKW:

Menolak keras setiap bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan Pemred atas dasar belum UKW.

Menegaskan bahwa UKW adalah mekanisme profesional dan pembinaan, bukan syarat hukum untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.

Mendesak aparat penegak hukum, BPK, dan KPK agar berhati-hati dalam menafsirkan persoalan media, serta tidak menyeretnya ke ranah pidana tanpa dasar yang jelas.

Mengimbau seluruh anggota AWPI di daerah wilayah  Kalteng agar tetap solid menjaga integritas dan terus meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan dan sertifikasi berjenjang.

Ketua DPD AWPI menegaskan dalam pernyataannya:

“Pers harus dilindungi, bukan ditakuti. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menjadikan UKW sebagai alat kriminalisasi. Kami berdiri untuk kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.”

Dengan maraknya informasi yang tidak berdasar terkait ancaman hukum bagi Pemred non-UKW, AWPI menyerukan kepada seluruh insan pers dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tetap berpegang pada prinsip UU No. 40 Tahun 1999, dan bersama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Sumber ketua DPD AWPI Kalteng saat berada di ruang santai Golden Bautiqae Hotel Jakarta.

Pewarta. : Anto perwakilan GSM Jakarta.

PT Multimedia Borneo Mandiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *