Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Buntok
GEMASUARAMEDIA.COM, BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok menetapkan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022. 9-10-2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Saefullahnur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Selatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta dokumen pertanggungjawaban, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran hibah yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik menetapkan tiga orang pengurus KONI Barito Selatan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Buntok.
Ketiga tersangka yang merupakan pengurus aktif di lingkungan KONI Barito Selatan tersebut diduga terlibat dalam penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, termasuk kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak valid.
Kejari Buntok memastikan, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan melakukan audit kerugian negara bekerja sama dengan instansi terkait.
“Kami menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka. Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp1.119.555.690,00 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Tentu ini juga menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya”ungkapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Kejaksaan Negeri Barito Selatan menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya akan dilakukan secepatnya.
Kejari Buntok juga mengimbau seluruh pengelola dana hibah di wilayah Barito Selatan agar lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Pewarta. : Red MSM
PT Multimedia Borneo Mandiri.



