Ancam Pidanakan Penyebaran Vidio Medsos PT MUTU Bantah Tuduhan Pencemaran limbah 

Oplus_16777216

GEMASUARA, BUNTOK – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) membantah keras tuduhan pencemaran lingkungan yang viral di media sosial. Perusahaan tambang ini bahkan mengancam akan memidanakan penyebar video yang dinilai menyesatkan tersebut.

Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya video di akun anonim “Info X” yang memperlihatkan warga menggelar aksi damai. Video itu mengklaim adanya pencemaran limbah tambang serta menunjukkan air bercampur lumpur yang diduga berasal dari aktivitas PT MUTU di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” kata Senior Manager Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, di Buntok, Kamis (19/6/2025).

Mediasi Sejak 2022 :

Terkait aksi damai warga, PT MUTU mengklaim telah menjalani proses mediasi sejak 2022 bersama warga, pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan, dan Muspika setempat. Hasil laboratorium yang dilakukan, menurut perusahaan, menunjukkan air Sungai Singan masih dalam batas layak dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah.

Pada pertemuan terakhir 12 Desember 2023, perusahaan mengusulkan program Corporate Social Responsibility (CSR) pengembangan ekonomi warga sesuai Kepmen 1824/2018. Namun, warga menolak karena menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai. Hingga 17 Juni 2025, warga diketahui melakukan penghentian operasional perusahaan sebagai bentuk protes.

Settling Pond Bocor ,:

Mengenai video kedua yang viral pada 18 Juni 2025, perusahaan menjelaskan insiden tersebut merupakan kebocoran di kolam pengendapan terakhir (settling pond) yang merembes ke area genangan dan kembali masuk ke area tambang. PT MUTU menegaskan aliran tersebut tidak masuk langsung ke sungai besar serta tidak berada di wilayah Desa Muara Singan.

“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung, dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim narasi unggahan media sosial,” ujar Rakhman.

PT MUTU menekankan komitmennya terhadap praktik penambangan yang baik, yang dibuktikan melalui penghargaan Good Mining Practice (GMP) Award dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024.

Ancaman Pidana :

Perusahaan menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi tidak benar dan narasi yang menyesatkan merupakan bentuk pencemaran nama baik. “Perusahaan telah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan secara resmi melaporkan ke Polres Barito Selatan,” kata Rakhman.

Ia menyebut pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum dengan delik aduan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), menyebarkan berita palsu atau hoax (Pasal 45A UU 1/2024 tentang UU ITE), serta bagi pihak yang melakukan perekaman video tanpa izin dapat dituntut sesuai Pasal 163 UU No. 32 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *