Rejikinoor Tegaskan Papan Informasi Proyek Desa Wajib Dipasang demi Transparansi Anggaran

Oplus_16908288

PURUK CAHU, Gemasuaramedia.Com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP, H. Rejikinoor, menegaskan pentingnya pemasangan papan informasi pada setiap proyek pembangunan desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Penegasan tersebut disampaikan Rejikinoor saat ditemui pada Kamis (8/10/2026). Ia menilai, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan, mulai dari penggunaan anggaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.

“Pemahaman yang menyebut papan proyek infrastruktur desa tidak wajib itu keliru besar. Narasi itu berpotensi dijadikan modus untuk menghindari pengawasan masyarakat,” tegas Rejikinoor.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, informasi terkait kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan perlu disampaikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi progres pembangunan, baik infrastruktur maupun hasil fisik lainnya. Itu adalah uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu. Kalau tidak ada papan proyek, itu namanya proyek siluman,” imbuhnya.

Rejikinoor berharap pemerintah desa dapat menjalankan prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan pembangunan. Dengan tersedianya informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa transparansi merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyimpangan anggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dengan demikian, keterbukaan informasi dalam pembangunan desa diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red/Setya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *