DPD KBP3 Kalteng: Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional
GEMASUARAMEDIA.COM, PALANGKA RAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3 ) Kalimantan Tengah (DPD KBP3 Kalteng) menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan konstitusi serta penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. 28/1/2026.
DPD KBP3 Kalteng menilai, posisi Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kejelasan garis komando dan tanggung jawab dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Penempatan Polri di bawah Presiden sudah tepat dan konstitusional. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dan tidak perlu diperdebatkan kembali,” tegas pernyataan DPD KBP3 Kalteng, Hadriansyah Rabu 27/1/2026.
Menurut KBP3 Kalteng, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan strategis, khususnya dalam menjaga keamanan nasional, penegakan hukum, serta respons cepat terhadap dinamika sosial di daerah.
Selain itu, KBP3 Kalteng mengingatkan bahwa wacana perubahan struktur kelembagaan Polri berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu fokus institusi kepolisian dalam menjalankan tugas utamanya.
“Polri saat ini harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan disibukkan dengan wacana struktural yang tidak mendesak,” lanjut pernyataan tersebut.
DPD KBP3 Kalteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menjaga persatuan serta keamanan di Kalimantan Tengah.
Pengurus DPD KBP3 Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang sudah tepat dan tidak perlu diubah.
“Kami dari pengurus Putra Putri Polri Kalteng berpandangan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden adalah keputusan yang tepat dan konstitusional. Ini sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hadriansyah.
Menurutnya, struktur tersebut justru memperjelas garis komando dan tanggung jawab institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional maupun daerah.
“Kalau Polri dipindahkan ke lembaga lain, justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan profesionalisme dan pelayanan Polri kepada masyarakat, bukan perubahan struktur,” ujarnya.
Hadriansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak pada wacana yang dapat memecah konsentrasi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Mari kita dukung Polri agar tetap fokus bekerja melayani masyarakat, menjaga keamanan, dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya. ( Red+Sat).



