Bupati Barsel Sampaikan Ranperda Kepada DPRD Terhadap RPJMD Tahun 2025-2029
GEMASUARA, BUNTOK – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ke-20 Masa Sidang III Tahun 2025 pada hari Senin 23 Juni 2025. Acara rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel Ir.HM. Farid Yusran, MM, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andelen, di hadir sejumlah anggota DPRD dari Fraksi masing-masing partai pendukung.
Acara Rapat Paripurna tersebut, telah dihadiri Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, bersama para Asisten dan sejumlah kepala dinas instansi lingkup Pemkab Barsel serta undangan lainnya. Berkaitan adanya Ranperda terhadap RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Barsel Edy Raya Samsuri diwakili oleh wakil Bupati Khristianto Yudha menyampaikan pidatonya sekaligus memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan substansi pokok materi Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Barsel Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Barsel Tahun 2025.
Dalam rangka menindak lanjuti pasal 65 dan pasal 264 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk di bahas bersama dan kemudian ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Sebagai informasi bersama tentu saja penyususnan RPJMD Kabupaten Barsel melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, dan para stakeholder lainnya itu berawal pada bulan Maret untuk penyusunan rancangan awal RPJMD.
Selanjutnya pada bulan April telah dilaksanakan Forum konsultasi publik, bulan Mei konsultasi rancangan awal di Bapperida Provinsi Kalteng, bulan Juni secara marathon dilaksanakan Forum Lintas PD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, yang mana semua tahapan tersebut dilaksanakan guna menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan yang komprehensif dan akun tabel.
“Namun Rancangan Perda RPJMD ini masih belum dapat dikatakan sempurna, apabila hanya terbatas di pihak eksekutif saja, oleh karena itu kami mengharapkan kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III DPRD hari ini dapat kita kaji, namun pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barsel dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mikanesme yang berlaku”,
“Tadi kan sudah kita serahkan 1 (Satu) Buku yang diterima Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD setempat, biarlah mereka para Dewan yang terhormat untuk mempelajari dan membahasnya terlebih dahulu yang nantinya akan dibahas di Paripurna selanjutnya,” tutup Khristianto.
Pewarta: H. Assjian.



