Anggota DPRD Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Dilayani
Opini : Kritik membangun
GEMASUARAMEDIA.COM, PALANGKA RAYA – Lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam menjaga marwah demokrasi dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pejabat yang harus dilayani. 15/12/2025.
Jabatan anggota DPRD merupakan amanah konstitusional yang diberikan rakyat melalui proses demokrasi. Amanah tersebut menuntut tanggung jawab tinggi, integritas, serta komitmen nyata dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam konteks ini, segala bentuk sikap elitis, penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas negara secara berlebihan, serta praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dihentikan.
DPRD dituntut menjadi teladan dalam etika pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kritik dan masukan dari masyarakat bukanlah ancaman, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol demokrasi. Anggota DPRD harus membuka ruang dialog seluas-luasnya dan hadir langsung di tengah masyarakat, bukan hanya pada saat momentum politik,” tegas pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap DPRD tidak sekadar menjalankan tugas secara administratif, tetapi mampu memperjuangkan aspirasi rakyat secara nyata, terutama dalam kebijakan yang menyangkut pelayanan publik, kesejahteraan sosial, pembangunan daerah, dan penegakan hukum.
Melalui siaran pers ini, ditegaskan kembali bahwa kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui kerja nyata, sikap rendah hati, serta keberanian untuk membela kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. DPRD harus membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar hadir sebagai wakil dan pelayan masyarakat.
Pewarta. : Tim GSM



