Aktivitas Pertambangan Rakyat Ilegal Pemprovkalteng Sediakan 35 Hektar 

Oplus_16908288

GEMASUARAMEDIA.COM, PALANGKA RAYA – Pertambangan rakyat hingga kini masih menjadi penopang ekonomi bagi sebagian masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah yang kaya akan sumber daya mineral. Aktivitas ini memberikan lapangan kerja dan menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga, meski di sisi lain seringkali menghadapi persoalan regulasi, keselamatan, dan dampak lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat agar tetap berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan. Aspirasi ini muncul sebagai wujud nyata keinginan warga untuk terus bekerja di sektor pertambangan tanpa harus merasa khawatir dengan status hukum maupun potensi konflik dengan perusahaan besar.

Plt Sekda Pemprovkalteng Leonard S. Ampung.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat terkait pertambangan rakyat. “Kami memahami, pertambangan rakyat masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil, memberi pembinaan teknis, serta mengatur agar aktivitas ini tetap legal dan tidak berbenturan dengan aturan maupun perusahaan besar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan keberlanjutan lingkungan. “Kita ingin pertambangan rakyat berjalan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong adanya tata kelola yang baik serta kerjasama lintas sektor untuk mendukung masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian alam,” lanjut Leonard.

Dengan adanya aspirasi nyata dari masyarakat yang mendapat respon positif dari pemerintah daerah, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertambangan rakyat perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal, aman, serta memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

Menurut Leonard, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar.

Disebutkannya bahwa usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut. “Harapannya bisa segera ditetapkan secara resmi sebagai WPR,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.

Selama ini, keterlambatan penetapan justru membuat masyarakat berisiko terjerat hukum karena dianggap melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” tambah Leonard.

Kerusakan alam akibat tambang rakyat 

Selain memberi kepastian hukum, WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.

Dengan status resmi, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan tambang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Pewarta.  : Red/ Satria

PT  Multimedia Borneo Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *